
Pemerintah mempercepat pembenahan tata kelola pasar modal Indonesia untuk memperkuat transparansi, integritas perdagangan, dan perlindungan investor. Pada 27 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan sejumlah langkah reformasi, termasuk keterbukaan kepemilikan saham, penguatan porsi saham publik, dan koordinasi penegakan hukum.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah penerapan ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Free float merupakan porsi saham perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Peningkatan keterbukaan porsi saham publik diharapkan mendukung likuiditas perdagangan dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai saham yang benar-benar tersedia di pasar.
Pemerintah juga mendorong keterbukaan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen serta pengungkapan beneficial ownership, yaitu informasi mengenai pihak yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan kepemilikan tersebut. Langkah ini bertujuan memperbaiki kualitas data dan membantu meningkatkan akuntabilitas perusahaan tercatat.
Selain transparansi kepemilikan, pemerintah memperkuat pemantauan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi melalui kerangka High Shareholding Concentration atau HSC. Pemantauan tersebut dapat membantu otoritas mengenali kondisi pasar yang memerlukan pengawasan lebih lanjut, terutama ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada pihak tertentu.
Aspek penegakan hukum juga menjadi bagian penting reformasi. Pemerintah menyiapkan koordinasi melalui Joint Task Force yang melibatkan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan terkoordinasi maupun manipulasi harga saham.
Bagi investor ritel, pasar yang lebih transparan dapat membantu menyediakan informasi yang lebih memadai sebelum mengambil keputusan investasi. Keterbukaan kepemilikan dan pengawasan perdagangan diharapkan memperkecil ruang bagi praktik yang merugikan investor, meskipun tidak menghilangkan risiko kerugian akibat perubahan harga saham.
Reformasi juga memiliki kaitan dengan kebutuhan pembiayaan dunia usaha. Pasar modal yang likuid dan dipercaya investor berpotensi menjadi salah satu sumber pendanaan perusahaan untuk ekspansi, pengembangan produksi, dan pembukaan kegiatan usaha baru. Dampaknya terhadap lapangan kerja tetap bergantung pada bagaimana dana tersebut digunakan oleh perusahaan.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan pembenahan tidak semata-mata diukur dari penilaian indeks internasional. Ukuran yang lebih mendasar adalah perbaikan tata kelola yang benar-benar diterapkan, perlindungan investor yang lebih kuat, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha.
Di tengah semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam investasi, edukasi keuangan juga diperlukan agar keputusan investasi dilakukan secara rasional. Masyarakat perlu memahami profil risiko, memeriksa informasi resmi perusahaan, dan menghindari keputusan yang hanya didasarkan pada rumor atau janji keuntungan tinggi.
Melalui peningkatan transparansi, penguatan pengawasan, dan koordinasi penegakan hukum, pemerintah berupaya membangun pasar modal yang lebih sehat dan dapat dipercaya. Apabila reformasi diterapkan secara konsisten, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memperoleh manfaat dari ekosistem investasi yang lebih terbuka, tertib, dan berintegritas.
