HomeUncategorizedPengawasan SPPG Diperketat, Keamanan MBG Jadi Prioritas

Pengawasan SPPG Diperketat, Keamanan MBG Jadi Prioritas

Siswa berjalan membawa paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Pejaten Barat 01, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (4/8/2026). (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

Penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi ketentuan perlu dipandang sebagai langkah korektif Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut menunjukkan bahwa perluasan cakupan program tidak dapat mengesampingkan kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan keamanan makanan bagi penerima manfaat.

BGN sebelumnya menutup sementara 1.999 SPPG setelah proses penyisiran dan verifikasi menemukan dapur-dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat. Penutupan dilakukan untuk memberikan ruang bagi investigasi, audit, dan perbaikan sebelum dapur kembali melayani penerima manfaat.

Perlu ditegaskan bahwa 1.999 SPPG tersebut tidak seluruhnya ditutup karena terbukti menyebabkan keracunan. Dasar penutupannya adalah belum dilakukannya pendaftaran SLHS, yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam menjamin kelayakan higiene dan sanitasi dapur MBG.

Dalam konteks itu, penghentian sementara menjadi bentuk penegakan standar sekaligus upaya pencegahan agar risiko keamanan pangan dapat ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dr. Iman Permana, M.Kes., Ph.D., menilai temuan tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan pengawasan. Kondisi itu juga memperlihatkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme perencanaan dan pembentukan SPPG sejak tahap awal.

Menurut Iman, kelayakan fasilitas, kesiapan pengelola, penerapan standar sanitasi, dan mekanisme pemantauan semestinya menjadi bagian dari persyaratan sebelum sebuah SPPG mulai beroperasi.

la menilai penutupan merupakan langkah yang perlu diambil apabila dapur telah beroperasi tetapi belum memenuhi ketentuan. Namun, tindakan tersebut perlu dilanjutkan dengan audit dan perbaikan berdasarkan temuan yang diperoleh.

“Setelah ditutup, SPPG harus diaudit kembali dan diperbaiki sesuai dengan hasil audit,” kata Iman dikutip di Jakarta.

Setelah perbaikan dilaksanakan, pemerintah juga perlu memastikan rekomendasi hasil audit benar-benar diterapkan. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada penghentian operasional maupun pemenuhan dokumen administratif, tetapi menghasilkan perubahan pada fasilitas dan prosedur kerja SPPG.

Penguatan investigasi juga disuarakan Ketua Unit Kerja Koordinasi Emergensi dan Terapi Intensif Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia, Dr. dr. Yogi Prawira, Sp.A., Subsp. ETIA(K).

la mendorong setiap kejadian gangguan kesehatan ditelusuri hingga ditemukan akar masalahnya. Investigasi menyeluruh diperlukan agar setiap kejadian dapat menjadi bahan pembelajaran untuk memperbaiki sistem dan mencegah persoalan serupa berulang. “Yang saya harapkan bukan hanya kemarahan, tetapi bagaimana kita melakukan root cause analysis: apa yang salah dan apa yang bisa diperbaiki,” ujar Yogi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments