
Pemerintah menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai pusat distribusi berbagai barang bersubsidi dan komoditas strategis hingga ke tingkat desa. Langkah ini ditargetkan mampu memangkas rantai pasok sehingga harga barang menjadi lebih stabil dan penyaluran subsidi semakin tepat sasaran.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan selama ini distribusi barang sering terkendala rantai perdagangan yang terlalu panjang. Akibatnya, biaya distribusi meningkat, keuntungan lebih banyak dinikmati perantara, sedangkan masyarakat harus membeli dengan harga lebih mahal.
Menurut Ferry, kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi penghubung langsung antara produsen dan masyarakat desa. Dengan begitu, distribusi barang dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam skema tersebut, koperasi dapat berfungsi sebagai agen, distributor, subdistributor, pangkalan, hingga outlet resmi sesuai regulasi masing-masing komoditas. Barang yang akan disalurkan meliputi pupuk bersubsidi, beras SPHP, MinyaKita, bantuan pangan, cadangan pangan pemerintah, LPG 3 kilogram, serta komoditas strategis lainnya.
Untuk mengawasi proses distribusi, pemerintah akan menggunakan Sistem Informasi Koperasi Desa (Simkopdes). Sistem ini memungkinkan pemantauan stok, transaksi, penerima manfaat, wilayah distribusi, hingga harga barang secara terintegrasi sehingga evaluasi kebijakan dapat dilakukan lebih cepat.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menambahkan bahwa Peraturan Presiden tentang tata kelola Kopdes Merah Putih menjadi dasar percepatan operasional koperasi tersebut. Regulasi itu juga memastikan setiap gerai memperoleh pasokan barang bersubsidi secara berkelanjutan dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, pemerintah menargetkan 17.288 Kopdes Merah Putih yang telah memiliki bangunan fisik mulai beroperasi pada akhir September hingga awal Oktober 2026. Sebelum resmi berjalan, koperasi akan melalui tahapan verifikasi, serah terima, serta penempatan manajer.
Ferry menyebut sebanyak 28.626 manajer telah direkrut untuk mengelola koperasi tersebut. Para manajer akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara setelah surat keputusan pengangkatan diterbitkan.
