
Pemerintah menyiapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp549,9 triliun dalam RAPBN 2027. Alokasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
Anggaran perlindungan sosial dalam rancangan tersebut tidak hanya diarahkan dalam bentuk bantuan tunai. Pemerintah memasukkan sejumlah instrumen pemberdayaan ekonomi, termasuk bantuan alat pertanian, subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR), dukungan perumahan, dan penguatan ekonomi masyarakat desa.
Salah satu komponen yang mendapat perhatian adalah pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mencantumkan cakupan sekitar 96,8 juta jiwa sebagai penerima dukungan iuran melalui skema tersebut.
Dukungan PBI membuat masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional tanpa harus menanggung iuran secara mandiri. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial yang berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Pemerintah juga mengarahkan perlindungan sosial agar tidak berhenti pada pemberian bantuan. Dalam penjelasan Kementerian Keuangan, sebagian anggaran diarahkan pada program pemberdayaan sehingga kelompok miskin dan rentan mempunyai peluang meningkatkan kemampuan ekonomi dan secara bertahap mengurangi ketergantungan terhadap bantuan.
Penguatan perlindungan sosial juga dikaitkan dengan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan basis data terpadu diharapkan membantu pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial sekaligus mengurangi risiko bantuan tidak sesuai dengan kelompok penerima yang dituju.
Selain perlindungan kesehatan, pemerintah menghubungkan kebijakan perlindungan sosial dengan penguatan sektor ekonomi. Subsidi KUR, bantuan perumahan, bantuan alat pertanian, dan program penguatan ekonomi desa dirancang agar perlindungan kepada masyarakat juga memiliki unsur produktif.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga memasang sejumlah target pembangunan yang berkaitan dengan kesejahteraan, antara lain tingkat kemiskinan 6,0–6,5 persen dan tingkat pengangguran terbuka 4,30–4,87 persen. Target tersebut merupakan sasaran pemerintah dalam rancangan kebijakan fiskal 2027 dan pencapaiannya tetap akan dipengaruhi kondisi ekonomi serta pelaksanaan program di lapangan.
Bagi masyarakat, besarnya anggaran perlindungan sosial menunjukkan bahwa aspek perlindungan tetap ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan fiskal 2027. Program kesehatan, bantuan ekonomi, pembiayaan usaha, dan dukungan perumahan diharapkan dapat menjadi instrumen yang membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi sekaligus memperkuat kemampuan untuk mandiri.
Dengan kombinasi bantuan dan pemberdayaan, pemerintah berupaya membangun perlindungan sosial yang tidak hanya menjaga konsumsi rumah tangga, tetapi juga membuka jalan menuju peningkatan kapasitas ekonomi. Rancangan kebijakan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan RAPBN 2027 sebelum ditetapkan menjadi APBN.
