HomeUncategorizedPemerintah Matangkan Penempatan Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Pemerintah Matangkan Penempatan Manajer Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Belum Rampung, Kemenkop Ungkap  Alasannya

Pemerintah Republik Indonesia sedang merampungkan proses penempatan bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) guna memberikan kepastian administratif serta hukum.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan bahwa penataan hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak para calon manajer menjadi fokus utama sebelum skema penempatan resmi diberlakukan secara menyeluruh.

“Pemerintah memahami para calon manajer KDKMP dan KNMP yang telah lolos seleksi mengharapkan segera ada kepastian mengenai kapan mulai bekerja, di mana ditempatkan, bentuk hubungan kerja, serta hak yang akan diterima. Sebagian dari mereka bahkan telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengemban tugas,” papar Qodari dalam keterangan video.

Status para manajer tersebut ditetapkan sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdurasi dua tahun, di mana PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) bertindak sebagai pemberi kerja untuk KDKMP dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk KNMP.

“Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal,” ujar Qodari.

Proses administrasi untuk Koperasi Desa ditangani oleh Kementerian Koperasi bersama Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengordinasikan penempatan manajer Kampung Nelayan bersama PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa terdapat 28.626 manajer KDKMP yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus seluruhnya.

“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ferry menargetkan proses pengerahan atau penempatan manajer oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dapat direalisasikan paling lambat pada 25 September 2026 setelah seluruh tahapan verifikasi, validasi, serta evaluasi bersama BPKP rampung dilakukan.

“Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan),” ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono.

Ia juga memastikan Surat Keputusan (SK) penempatan bagi ribuan manajer tersebut telah selesai dibuat dan siap untuk didistribusikan ke masing-masing penerima.

“Sekarang manajernya sudah dipersiapkan untuk didistribusikan,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments