
Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi petani menghadapi risiko produksi akibat perubahan iklim. Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026, terutama dalam menghadapi ancaman kekeringan, banjir, dan organisme pengganggu tumbuhan.
Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Ketika kondisi cuaca sulit diprediksi, petani tidak hanya membutuhkan dukungan berupa irigasi, pompanisasi, benih, dan sarana produksi, tetapi juga perlindungan finansial apabila terjadi gagal panen.
Kementan menjelaskan bahwa AUTP dirancang sebagai pelengkap langkah mitigasi teknis di lapangan. Pompanisasi dan pengelolaan sumber air diarahkan untuk menjaga pertanaman tetap produktif, sementara asuransi memberikan perlindungan apabila risiko gagal panen tetap terjadi.
Dalam skema tersebut, petani peserta membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam. Apabila terjadi kerusakan tanaman dengan intensitas sedikitnya 75 persen sesuai ketentuan program, peserta dapat memperoleh klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam.
Perlindungan tersebut memiliki arti penting bagi keberlanjutan usaha tani. Gagal panen tidak hanya berdampak pada hilangnya hasil produksi, tetapi juga dapat mengurangi kemampuan petani menyediakan modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP diharapkan dapat memberikan ruang bagi petani untuk segera memulihkan kegiatan produksinya.
Pemerintah juga memperhitungkan potensi El Nino dalam menyiapkan kebijakan mitigasi. Kementan menyebut berbagai langkah seperti penguatan sumber air, percepatan pompanisasi, dan perlindungan finansial dijalankan secara beriringan untuk menjaga produksi pangan nasional.
Agar perlindungan dapat menjangkau lebih banyak petani, Kementan mendorong petani yang tergabung dalam kelompok tani maupun gabungan kelompok tani segera mendaftarkan lahan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Proses berikutnya dilakukan melalui pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa dukungan terhadap sektor pertanian tidak berhenti pada peningkatan produksi. Pemerintah berusaha membangun sistem perlindungan yang membuat petani memiliki daya tahan lebih baik ketika menghadapi risiko alam dan gangguan produksi.
Di tengah kebutuhan menjaga pasokan pangan nasional, keberadaan petani yang terlindungi menjadi bagian penting dari rantai ketahanan pangan. Semakin kuat perlindungan terhadap pelaku usaha tani, semakin besar peluang produksi tetap berjalan meskipun menghadapi tekanan cuaca dan risiko pertanian.
Dengan target perlindungan 100 ribu hektare pada 2026, AUTP menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat ketahanan petani sekaligus menjaga kesinambungan produksi padi. Kebijakan tersebut menempatkan perlindungan ekonomi petani sebagai bagian dari strategi menjaga sektor pangan nasional.
