
Dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, terus menguat terkait kebijakan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) oleh negara.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup berbagai celah kebocoran dan praktik yang selama ini merugikan negara dalam sektor ekspor komoditas.
Dukungan datang salah satunya dari Said Didu. Melalui akun X miliknya, @msaid_didu, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor SDA melalui Danantara.
“Mari kita dukung aturan pemerintah untuk mengelola ekspor produk SDA. Dugaan saya, hanya perampok negara dan penikmat hasil rampokan ekspor SDA yang tidak terima pengelolaan ekspor SDA oleh negara melalui Danantara,” tulis Said Didu, dikutip Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, hanya pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik tidak sehat yang akan menolak kebijakan tersebut. Ia menyebut, terdapat lima bentuk dugaan praktik yang merugikan negara dalam ekspor SDA.
“Yang mau diberantas adalah lima jenis perampokan, yaitu under invoicing, transfer pricing, penyelundupan, perubahan kode jenis barang ekspor (HS Code), dan rekayasa keuangan,” ungkapnya.
Said Didu menilai, praktik-praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah.
Karena itu, penguatan pengawasan dan pengelolaan ekspor oleh negara dianggap penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan hasil kekayaan alam benar-benar memberi manfaat bagi rakyat.
Ia juga menegaskan perusahaan yang menjalankan bisnis secara jujur tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut.
Sebab, harga komoditas strategis seperti CPO, batu bara, ferro alloy, nikel, timah, emas, dan komoditas lainnya mengacu pada harga lelang internasional yang dapat dipantau secara terbuka.
Lebih lanjut, Said Didu menyoroti penurunan harga saham sejumlah perusahaan pasca munculnya kebijakan tersebut.
Menurutnya, kondisi itu dapat menjadi indikasi adanya kekhawatiran dari pihak-pihak yang selama ini diduga tidak transparan dalam aktivitas ekspor mereka.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor nasional.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sementara itu, Rosan Roeslani mengungkapkan pemerintah akan meluncurkan sistem ekspor digital terintegrasi bertajuk One Platform, Multiple Benefit.
Sistem tersebut dirancang untuk mengawasi transaksi ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing dan dijadwalkan mulai diterapkan pada Januari 2027.
“Pada awal Januari 2027, transaksi ekspor akan dilakukan melalui platform kami. One platform, multiple benefit,” ujar Rosan.
