
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) telah terbit per Rabu (20/5) ini.
Hal demikian dikatakan dia saat pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V pada 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Prabowo menyebutkan PP Tata Kelola Ekspor SDA menjadi aturan strategis memperkuat urusan perdagangan.
“Penerbitan PP ini langkah stretegis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata dia, Rabu.
Prabowo mengatakan BUMN bakal berperan krusial dalam aktivitas ekspor komoditas Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, paduan besi, setelah terbit PP Tata Kelola Ekspor SDA.
“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) itu.
Prabowo mengatakan langkah menjadikan BUMN pemain tunggal ekspor demi memperkuat sistem pengawasan.
“Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” katanya.
Adapun, Rapat Paripurna pada Rabu ini beragenda tiga. Pertama penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Anggaran 2027 oleh pemerintah.
Kemudian, rapat beragenda penyampaian laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas 2026 dilanjutkan dengan pengembalian keputusan.
Setelah itu, rapat beragenda mendengarkan pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
